Senin, 24 Agustus 2015

Cara Perpanjang Paspor 2015

Masa berlaku paspor saya akan segera habis di bulan Januari 2016. Dalam masa kurang dari 6 bulan ini otomatis paspor saya tidak bisa digunakan karena imigrasi mensyaratkan masa berlaku paspor harus kurang dari 6 bulan.

Ada 2 pilihan cara perpanjang paspor yaitu secara online dan manual. Seminggu yang lalu saya coba apply via online di https://ipass.imigrasi.go.id tetapi hasilnya nihil. Dalam seminggu tiap jam saya cek terus tetapi website tidak pernah berhasil. Ya saya pikir ini mungkin sistemnya seperti mengocok dadu, dibutuhkan faktor hoki yang tinggi. Saya menyerah dan akhirnya memutuskan apply manual saja.


Saya memutuskan untuk apply manual di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, tepatnya di halte busway Imigrasi Warung Buncit. Saya sampai di imigrasi jam 05.30 tepat dan ternyata antrian sudah mengular. Tidak ada antrian orang, tetapi antrian berkas map yang sudah antri dengan rapi dari pintu masuk kantor. Luar biasa, saya dapat antrian 76.


Tepat pukul 07.00 kantor imigrasi dibuka dan ada penjelasan detail dari petugas imigrasi tentang tata cara, dokumen wajib, harga paspor, sampai tata cara pembayaran. Dokumen yang diwajibkan adalah:
 -Kartu Keluarga asli dan fotokopi
 -Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Kartu Menikah asli dan fotokopi
 -KTP asli dan fotokopi
 -Paspor lama asli dan fotokopi


 Sampai di dalam kantor baru kita akan diberikan nomor antrian sesuai aplikasi paspor yang kita request.Cukup nyaman di dalam karena ruangan ber-ac, ada koperasi, dan ada children playground.



Karena saya mendapat nomor antrian besar, perkiraan jam plikasinpaspor sayabakan diproses yaitu sekitar jam 1 siang. Paspor jadi H+ 3 setelah kita melakukan pembayaran via bank BNI.

Selamat mencoba ya.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar